Saturday, 28 July 2012

Surat Perjanjian Sewa Menyewa (Versi 1)


SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA


Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1.      Nama                     : ............
Alamat                  : ............
Pekerjaan               : ...........
Yang bertindak sebagai pemilik, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2.      Nama                     : .....................
Alamat                  : .......................
Pekerjaan               : .................
Yang dalam hal ini bertindak sebagai penyewa, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Pada hari ini ........... tanggal ..........., telah mengadakan perjanjian untuk bersama-sama mengikatkan diri dalam suatu perjanjian sewa menyewa sebuah rumah tinggal yang berada di .......... , Kelurahan .........., Kecamatan ..........., Kabupaten ............., Propinsi ........... dengan ketentuan sebagai berikut,


Pasal 1
Perjanjian sewa menyewa rumah berlaku selama ... (.......) bulan dimulai sejak tanggal ............. dan akan berakhir tanggal...........

Pasal 2
Besarnya nilai sewa kontrak rumah tinggal tersebut selama 1 (satu) tahun sebesar Rp .............,- (........... rupiah) dibayar lunas oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, oleh karena itu PIHAK PERTAMA memberikan kwitansi sebagai tanda penerimaan uang kepada PIHAK KEDUA.



Pasal 3
PIHAK PERTAMA telah menyatakan rumah tinggal yang disewakan kepada PIHAK KEDUA dalam keadaan baik, kosong/ tidak dihuni dan tidak dalam sengketa dengan pihak lain beserta fasilitas lainnya yaitu aliran listrik PLN dengan kapasitas ......... Watt, saluran langganan air PDAM dan sebuah pesawat telepon pelanggan PT. TELKOM.

Pasal 4
Selama berlangsungnya perjanjian sewa menyewa ini, PIHAK KEDUA tidak diperkenankan untuk memindah tangankan, mengoperkan/ mengalihkan dan atau menyewakan seluruh bangunan atau sebagiannya apa yang menjadi hak sewanya kepada pihak lain atau orang lain.

Pasal 5
a.       Kerusakan-kerusakan kecil dalam kurun waktu satu tahun tersebut dalam pasal 1 perjanjian ini, dipelihara dan diperbaiki oleh PIHAK KEDUA kecuali kerusakan besar dikarenakan kesalahan konstruksi bangunan.
b.      Setelah berakhirnya waktu sewa menyewa, penyerahan rumah beserta kuncinya dan fasilitas lainnya dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan kosong/ tidak dihuni terpelihara baik dan bersih (dicat ulang) dicat baru pada waktu perjanjian ini pasal 1 berakhir.

Pasal 6
a.       PIHAK KEDUA berjanji akan memelihara rumah yang disewanya tersebut dengan baik dan membetulkan kerusakan dengan selayaknya atas biaya ditanggung oleh PIHAK KEDUA sampai kurun waktu perjanjian ini berakhir.
b.      Apabila PIHAK KEDUA setelah masa perjanjian pasal 1 berakhir, belum dapat menyerahkan kembali rumah yang disewanya itu dalam keadaan kosong/ tidak berpenghuni kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA akan dikenakan sanksi denda sebesar 2 % per hari dari besarnya sewa yang tersebut dalam pasal 2 perjanjian.

Pasal 7
a.       Selama masa perjanjian sewa menyewa ini berlangsung, PIHAK KEDUA akan mempergunakan rumah yang  disewanya sebagai rumah tinggal keluarga.
b.      Selama masa perjanjian sewa menyewa ini berlangsung PIHAK KEDUA berjanji tidak akan melakuakn kegiatan yang mengganggu ketentraman dan kenyamanan tetangga dan lingkungan sekitarnya.

Pasal 8
a.       Selama kurun waktu sewa menyewa dalam Pasal 1 perjanjian ini, semua biaya rekening listrik/ PLN, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan dan biaya pemakaian telepon serta pungutan atau iuran resmi lainnya seperti restribusi sampah dan iuran RT/ RW yang menjadi kewajiban penghuni rumah menjadi tanggunannya dan harus dibayar oleh PIHAK KEDUA.
b.      Berhubung pembayaran tagihan rekening listrik/ PLN, rekening tagihan telepon dan biaya pemakaian air PDAM bulan berjalan dibayar pada bulan berikutnya maka setelah satu bulan berakhirnya masa perjanjian ini, maka tagihan bulan berikutnya masih menjadi tangguan PIHAK KEDUA dan harus dilunasi tagihannya kepada instansi terkait.
Pasal 9
a.       PIHAK KEDUA tidak diperkenankan mengadakan perubahan-perubahan atau penambahan-penambahan bangunan yang disewanya, kecuali mendapat ijin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
b.      Perubahan-perubahan dan penambahan bangunan yang disebutkan pada Pasal 9 ayat a ini biayanya ditanggung sendiri oleh PIHAK KEDUA.
c.        Perubahan-perubahan dan penambahan-penambahan bangunan yang disebutkan pada Pasal 9 ayat a ini menjadi milik PIHAK PERTAMA setelah perjanjian berakhir.



Pasal 10
PIHAK PERTAMA memberikan jaminan kepada PIHAK KEDUA bahwa selama masa perjanjian ini PIHAK KEDUA dapat menggunakan apa yang disewanya itu sebagai tempat tinggal keluarga dengan tidak akan mendapat gangguan dari PIHAK PERTAMA atau ahli warisnya.
Pasal 11
Selama waktu perjanjian ini telah dilampaui maka perjanjian sewa menyewa rumah tersebut berakhir/ batal dengan sendirinya secara hokum.
Pasal 12
Apabila dikemudian hari terdapat perselisihan antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah, dan apabila tidak tercapai kesepakatan dalam perselisihan maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menyetujui untuk diselesaikan secara hokum di Pengadilan negeri setempat.

Demikian perjanjian sewa-menyewa ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak serta dalam keadaan sadar dan tidak berada di bawah tekanan dari pihak manapun.


..........,..............
PIHAK PERTAMA                                                   PIHAK KEDUA


..............................                                                     .................................

No comments:

Post a Comment