SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA
Kami
yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : ............
Alamat : ............
Pekerjaan : ...........
Yang bertindak sebagai
pemilik, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK
PERTAMA.
2. Nama : .....................
Alamat : .......................
Pekerjaan : .................
Yang dalam hal ini
bertindak sebagai penyewa, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Pada hari ini ........... tanggal ..........., telah mengadakan perjanjian untuk bersama-sama mengikatkan diri dalam
suatu perjanjian sewa menyewa sebuah rumah tinggal yang berada di .......... , Kelurahan .........., Kecamatan ..........., Kabupaten
............., Propinsi ........... dengan ketentuan sebagai berikut,
Pasal 1
Perjanjian sewa menyewa rumah
berlaku selama ... (.......) bulan dimulai sejak tanggal ............. dan akan
berakhir tanggal...........
Pasal 2
Besarnya nilai sewa kontrak rumah
tinggal tersebut selama 1 (satu) tahun sebesar Rp .............,- (........... rupiah) dibayar lunas oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, oleh karena itu
PIHAK PERTAMA memberikan kwitansi sebagai tanda penerimaan uang kepada PIHAK
KEDUA.
Pasal 3
PIHAK PERTAMA telah menyatakan
rumah tinggal yang disewakan kepada PIHAK KEDUA dalam keadaan baik, kosong/
tidak dihuni dan tidak dalam sengketa dengan pihak lain beserta fasilitas
lainnya yaitu aliran listrik PLN dengan kapasitas ......... Watt, saluran langganan
air PDAM dan sebuah pesawat telepon pelanggan PT. TELKOM.
Pasal 4
Selama berlangsungnya perjanjian
sewa menyewa ini, PIHAK KEDUA tidak diperkenankan untuk memindah tangankan,
mengoperkan/ mengalihkan dan atau menyewakan seluruh bangunan atau sebagiannya
apa yang menjadi hak sewanya kepada pihak lain atau orang lain.
Pasal 5
a. Kerusakan-kerusakan
kecil dalam kurun waktu satu tahun tersebut dalam pasal 1 perjanjian ini,
dipelihara dan diperbaiki oleh PIHAK KEDUA kecuali kerusakan besar dikarenakan
kesalahan konstruksi bangunan.
b. Setelah
berakhirnya waktu sewa menyewa, penyerahan rumah beserta kuncinya dan fasilitas
lainnya dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan kosong/ tidak dihuni
terpelihara baik dan bersih (dicat ulang) dicat baru pada waktu perjanjian ini
pasal 1 berakhir.
Pasal 6
a. PIHAK
KEDUA berjanji akan memelihara rumah yang disewanya tersebut dengan baik dan
membetulkan kerusakan dengan selayaknya atas biaya ditanggung oleh PIHAK KEDUA
sampai kurun waktu perjanjian ini berakhir.
b. Apabila
PIHAK KEDUA setelah masa perjanjian pasal 1 berakhir, belum dapat menyerahkan
kembali rumah yang disewanya itu dalam keadaan kosong/ tidak berpenghuni kepada
PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA akan dikenakan sanksi denda sebesar 2 % per
hari dari besarnya sewa yang tersebut dalam pasal 2 perjanjian.
Pasal
7
a. Selama
masa perjanjian sewa menyewa ini berlangsung, PIHAK KEDUA akan mempergunakan
rumah yang disewanya sebagai rumah
tinggal keluarga.
b. Selama
masa perjanjian sewa menyewa ini berlangsung PIHAK KEDUA berjanji tidak akan
melakuakn kegiatan yang mengganggu ketentraman dan kenyamanan tetangga dan
lingkungan sekitarnya.
Pasal 8
a. Selama
kurun waktu sewa menyewa dalam Pasal 1 perjanjian ini, semua biaya rekening
listrik/ PLN, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan dan biaya pemakaian
telepon serta pungutan atau iuran resmi lainnya seperti restribusi sampah dan
iuran RT/ RW yang menjadi kewajiban penghuni rumah menjadi tanggunannya dan
harus dibayar oleh PIHAK KEDUA.
b. Berhubung
pembayaran tagihan rekening listrik/ PLN, rekening tagihan telepon dan biaya
pemakaian air PDAM bulan berjalan dibayar pada bulan berikutnya maka setelah
satu bulan berakhirnya masa perjanjian ini, maka tagihan bulan berikutnya masih
menjadi tangguan PIHAK KEDUA dan harus dilunasi tagihannya kepada instansi
terkait.
Pasal
9
a. PIHAK
KEDUA tidak diperkenankan mengadakan perubahan-perubahan atau
penambahan-penambahan bangunan yang disewanya, kecuali mendapat ijin dan
persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
b. Perubahan-perubahan
dan penambahan bangunan yang disebutkan pada Pasal 9 ayat a ini biayanya
ditanggung sendiri oleh PIHAK KEDUA.
c. Perubahan-perubahan dan penambahan-penambahan
bangunan yang disebutkan pada Pasal 9 ayat a ini menjadi milik PIHAK PERTAMA
setelah perjanjian berakhir.
Pasal
10
PIHAK
PERTAMA memberikan jaminan kepada PIHAK KEDUA bahwa selama masa perjanjian ini
PIHAK KEDUA dapat menggunakan apa yang disewanya itu sebagai tempat tinggal
keluarga dengan tidak akan mendapat gangguan dari PIHAK PERTAMA atau ahli
warisnya.
Pasal
11
Selama
waktu perjanjian ini telah dilampaui maka perjanjian sewa menyewa rumah
tersebut berakhir/ batal dengan sendirinya secara hokum.
Pasal
12
Apabila
dikemudian hari terdapat perselisihan antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA,
maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah, dan
apabila tidak tercapai kesepakatan dalam perselisihan maka PIHAK PERTAMA dan
PIHAK KEDUA menyetujui untuk diselesaikan secara hokum di Pengadilan negeri
setempat.
Demikian
perjanjian sewa-menyewa ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak serta
dalam keadaan sadar dan tidak berada di bawah tekanan dari pihak manapun.
..........,..............
PIHAK
PERTAMA PIHAK
KEDUA
.............................. .................................
No comments:
Post a Comment